Our Services

LS Pro

Lembaga Sertifikasi Produk

Divisi Bisnis Migas & Sistem Pembangkit PT Surveyor Indonesia
Olympic Commercial & Business District

Jl. Cahaya Raya H10 No. 1-3, Desa Leuwinutug, Kec. Citeureup, Kab. Bogor – 16810

62-21-5087 1250

62-21-5087 1251

lspro.dbmigasptsi@gmail.com

Lembaga Sertfikasi Produk (LS Pro)

Lembaga Sertfikasi Produk (LS Pro) Divisi Bisnis Migas dan Sitem Pembangkit PT Surveyor Indonesia adalah Lembaga Sertifikasi milik PT Surveyor Indonesia sebagai one stop service dibidang sertifikasi mutu dan uji mutu Pelumas yang sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berlaku.

Lembaga Sertifikasi Produk Divisi Bisnis Migas dan Sitem Pembangkit PT Surveyor Indonesia memiliki sumber daya Auditor, PPC yang tersertifikasi serta kompeten dibidangnya.

Lembaga Sertifikasi Produk Divisi Bisnis Migas dan Sitem Pembangkit PT Surveyor Indonesia didukung oleh Laboratorium dengan peralatan dan teknologi terbaru yang memiliki kecepatan dan ketepatan uji.

VISI

Menjadi Lembaga Sertifikasi Produk dengan memberikan kualitas dan layanan terbaik kepada pelanggan di Indonesia dan di Dunia.

MISI

  • Melaksanakan kegiatan sertifikasi produk sesuai standar untuk memberikan nilai tambah bagi Pelanggan dan Stake Holder.
  • Turut aktif membantu Pemerintah dalam penerapan Standar Nasional Indonesia.

  • Menyediakan layanan sertifikasi produk secara professional, tepat waktu dan memenuhi persyaratan pelanggan.
  • Memberikan layanan sertifikasi produk dengan mengedepankan asas non diskriminasi, ketidakberpihakan serta jaminan kerahasiaan pelanggan berdasarkan SNI ISO/IEC 17065;2012.
  • Melaksanakan perbaikan layanan dan peningkatan kompetensi sumber daya secara berkelanjutan.
  • Menerapkan kebijakan, prosedur dan dokumentasi manajemen mutu sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

Jasa Sertifikasi Produk Pelumas (SNI Wajib)

  1. SNI 7069.1:2012 – Minyak Lumas Motor Bensin 4 Langkah Kendaraan Bermotor
  2. SNI 7069.2:2012 – Minyak Lumas Motor Bensin 4 Langkah Sepeda Motor
  3. SNI 7069.3:2016 – Minyak Lumas Motor Bensin 2 Langkah dengan Pendingin Udara
  4. SNI 7069.4:2017 – Minyak Lumas Motor Bensin 2 Langkah dengan Pendingin Air
  5. SNI 7069.5:2012 – Minyak Lumas Motor Diesel Putaran Tinggi
  6. SNI 7069.6:2017 – Minyak Lumas Roda Gigi Transmisi Manual dan Gardan
  7. SNI 7069.7:2017 – Minyak Lumas Transmisi Otomatis

 

Jasa Sertifikasi Produk Pelumas (SNI Sukarela)

  1. SNI 7069.9. 2016 – Minyak Lumas Hidrolik Industri Jenis Anti Aus

Berikut beberapa informasi terkait sertifikasi produk Pelumas yang dapat diakses oleh Publik.

  1. Form Permohonan Sertifikasi
  2. Alur Sertifikasi
  3. Info Pelanggan

  1. Biaya yang timbul dalam proses sertifikasi atau survailen ditinjau berdasarkan Tipe / skema sertifikasi, Lokasi Perusahaan, Sistem Hari Orang Kerja (HOK) atau Mandays, Pengambilan Contoh, dan Biaya Pengujian. Biaya di atas tidak termasuk biaya perjalanan dan biaya lain yang berhubungan dengan transport, akomodasi, penginapan untuk Tim Audit.
  2. Biaya tambahan dapat timbul selama masa sertifikasi akan didiskusikan dengan pihak pelanggan untuk disepakati bersama. Biaya tambahan tersebut akan diajukan untuk kerja tambahan yang tidak termasuk dalam perjanjian kerja sama yang telah disetujui kedua belah pihak. Biaya tambahan ini diajukan jika diperlukan kegiatan keperluan khusus (audit khusus dan/ atau audit sewaktu waktu), kunjungan pengawasan berkala tambahan yang diperlukan yang tidak tercantum dalam jadwal dan biaya pengujian ulang.
  3. Biaya akan diuraikan dalam Faktur / Invoice yang disampaikan kepada perusahaan. Biaya tersebut berdasarkan pada komponen biaya yang ditetapkan pada saat mengajukan penawaran.
  4. Semua biaya dan biaya tambahan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hak Klien :

  • Menerima sertifikat produk dan lisensi penggunaan tanda kesesuaian yang produknya telah disertifikasi sesuai dengan Standard produk yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Produk PTSI.
  • Menerima informasi dari Lembaga Sertifikasi Produk PTSI apabila terjadi perubahan persyaratan sertifikasi, persyaratan produk dan persyaratan penggunaan Tanda Kesesuaian serta diberikan waktu untuk melakukan penyesuaian.
  • Lembaga Sertifikasi Produk PTSI akan menjaga kerahasiaan seluruh data dan informasi milik Klien.
  • Menerima surat pemberitahuan dari Lembaga Sertifikasi Produk PTSI tiga bulan sebelum jatuh tempo untuk survailen dan enam bulan untuk sertifikasi ulang
  • Menerima kepastian pelimpahan sub-lisensi kepada pihak lain yang mendapat lisensi untuk ruang lingkup yang dimaksud dengan persetujuan Klien, apabila lisensi Lembaga Sertifikasi Produk PTSI dicabut oleh pihak yang memberikan lisensi.

Kewajiban Klien :

  • Memenuhi dan menjamin setiap saat terhadap persyaratan sertifikasi produk yang ditetapkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk PTSI beserta skema sertifikasi yang ditetapkan dan regulasi yang berlaku di Indonesia;
  • Memproduksi dan mengendalikan kesesuaian produk secara terus menerus sesuai dengan ruang lingkup sertifikasi yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Produk PTSI;
  • Memberikan akses kepada Lembaga Sertifikasi Produk PTSI dan Pihak Terkait lainnya seperti partisipasi pengamat (jika diperlukan) dalam pelaksanaan Evaluasi / Audit dan Pengambilan Contoh Uji serta Survailen (jika diperlukan) termasuk akses terhadap dokumen, rekaman, peralatan, lokasi, wilayah, personil dan sub kontraktor yang relevan.
  • Membuat pernyataan dalam bentuk surat pernyataan sebagaimana dipersyaratkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk PTSI sesuai dengan ruang lingkup sertifikasi yang dimohonkan.
  • Menjaga penggunaan Sertifikat Produk sedemikian rupa, sehingga tidak mengakibatkan reputasi Lembaga Sertifikasi Produk PTSI menjadi buruk atau tidak menggunakan sertifikat yang dianggap menyesatkan dan tidak sah.
  • Menghentikan penggunaan tanda kesesuaian pada produk dan publikasi pada brosur atau iklan apabila terjadi pembatalan, penangguhan atau pencabutan Sertifikat Produk, mengembalikan Sertifikat Produk dan mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  • Memberikan salinanan dokumen secara keseluruhan atau sebagaimana ketentuan dalam skema sertifikasi Lembaga Sertifikasi Produk PTSI, apabila salinan dokumen tersebut diminta atau diberikan kepada pihak lain yang berkepentingan dengan dokumen sertifikasi.
  • Memberikan dokumen kelengkapan persyaratan permohonan yang masih berlaku dan sesuai dengan dokumen aslinya kepada Lembaga Sertifikasi Produk PTSI.
  • Dalam membuat referensi untuk sertifikasi produk di media komunikasi seperti dokumen, brosur atau iklan, wajib memenuhi persyaratan lembaga sertifikasi atau seperti yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.
  • Memenuhi persyaratan penggunaan tanda kesesuaian sebagaimana ditetapkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk PTSI pada Perjanjian Sertifikasi dan Perjanjian Lisensi dan Penggunaan Tanda Kesesuaian.
  • Memelihara rekaman semua keluhan/pengaduan pelanggan yang berkaitan dengan produk yang dicakup dalam Sertifikat Produk dan melakukan tindakan perbaikan yang sesuai untuk penyelesaian keluhan/pengaduan tersebut. Rekaman tersebut harus tersedia jika diperlukan oleh Lembaga Sertifikasi Produk PTSI.
  • Menerima Survailen sewaktu-waktu dalam rangka penyelidikan yang disebabkan adanya pengaduan atau indikasi lain atau informasi penyalahgunaan sertifikat atau tanda kesesuaian.
  • Menerima Penyaksian Audit (witness) apabila diperlukan dalam rangka proses sertifikasi.
  • Memberikan data dan informasi mengenai daerah distribusi dan pemasaran produk yang tercakup dalam ruang lingkup Sertifikat Produk.
  • Menanggung seluruh biaya yang timbul akibat proses sertifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Menginformasikan kepada Lembaga Sertifikasi Produk PTSI apabila terjadi perubahan yang mempengaruhi data sertifikasi (seperti data administrasi, legalitas, sistem mutu, rencana modifikasi produk, proses produksi yang berkaitan dengan produk dalam ruang lingkup Sertifikat Produk, dll).
  • Menanggung semua resiko yang mungkin terjadi jika ditemukan peredaran produk yang telah disertifikasi tidak memenuhi persyaratan SNI karena terjadi perubahan yang mempengaruhi data sertifikasi (seperti data administrasi, legalitas, sistem mutu, rencana modifikasi produk, proses produksi yang berkaitan dengan produk dalam ruang lingkup Sertifikat Produk, dll).

1. Penerimaan Keluhan atau Banding

  • Klien atau pihak lain dapat mengajukan keluhan/banding kepada Lembaga Sertifikasi Produk PTSI melalui Staf Operasional.
  • Staf Operasional mengirim Form Keluhan/banding kepada Klien atau pihak lain yang mengajukan keluhan dan meminta mereka untuk melengkapi keluhan dengan bukti objektif.
  • Staf Operasional menerima keluhan/banding dari klien dan melaporkan kepada Supervisor Operasional atau Supervisor Mutu.
  • Supervisor Operasional dan Supervisor Mutu menginvestigasi keluhan/banding terkait dengan kegiatan sertifikasi, kemudian dicatat dalam Format Buku Registrasi Keluhan/banding.

2. Penanganan Keluhan

  • Supervisor Operasional dan Supervisor Mutu memeriksa validitas setiap keluhan yang masuk sesuai dengan Format Penyelesaian Keluhan/Banding apakah terkait dengan pelayanan sertifikasi atau berhubungan dengan suatu tahapan kegiatan sertifikasi.
  • Supervisor Operasional dan Supervisor Mutu melakukan investigasi dan menganalisa penyebab terjadinya keluhan. Setiap keluhan yang ada akan dilengkapi dengan informasi yang terverifikasi.
  • Supervisor Operasional dan Supervisor Mutu menyampaikan hasil investigasi kepada Manager Lembaga Sertifikasi Produk.
  • Hasil investigasi terkait akan dirapatkan bersama dengan Kepala Lab & Lembaga Sertifikasi Produk, Manager Lembaga Sertifikasi Produk dan Dewan Pembina.
  • Kepala Lab & Lembaga Sertifikasi Produk, Manager Lembaga Sertifikasi Produk, Dewan Pembina dan Supervisor Operasional bermusyawarah terkait keluhan kegiatan operasional untuk mencapai mufakat. Hasil musyawarah tersebut akan dijadikan sebagai keputusan keluhan dan disahkan oleh Kepala Lab & Lembaga Sertifikasi Produk.
  • Supervisor Operasional melalui Staf Operasional menyampaikan kesimpulan hasil keputusan keluhan kepada Klien, dan keluhan akan dicatat sebagai bahan masukan pada Rapat Tinjauan Manajemen.

3Penanganan Banding

  • Supervisor Operasional memeriksa keabsahan setiap banding yang masuk, dan mengidentifikasi tahapan kegiatan sertifikasi yang perlu diinvestigasi sesuai dengan Format Keluhan/banding
  • Supervisor Operasional melakukan investigasi dengan menganalisis penyebab terjadinya banding.
  • Manager Lembaga Sertifikasi Produk dan Supervisor Operasional membentuk tim Banding.
  • Hasil investigasi terkait akan dirapatkan bersama Tim Banding.
  • Hasil rapat tersebut akan dijadikan sebagai keputusan
  • Kepala Lab & Lembaga Sertifikasi Produk tidak terlibat dalam kegiatan evaluasi apapun sehingga dapat menjaga ketidakberpihakan.
  • Supervisor Operasional melalui Staf Operasional menyampaikan kesimpulan hasil keputusan Banding kepada Klien, dan Banding akan dicatat sebagai bahan masukan pada Rapat Tinjauan Manajemen.

4. Tindak Lanjut Keluhan dan Banding

  • Setiap keputusan atas keluhan/banding diberitahukan oleh Supervisor Operasional kepada Klien melalui Surat Penanganan Keluhan dan Banding
  • Supervisor Operasional menindaklanjuti apakah klien telah puas atas penanganan keluhan/banding
  • Jika klien tidak puas atas penanganan banding maka penyelesaian selanjutnya akan diselesaikan sesuai dengan aturan di dalam perjanjian sertifikasi