Keterbukaan Informasi Publik

Jenis Informasi

Keterbukaan Informasi Publik

Jenis Informasi

Informasi Berkala

  1. Informasi Tentang PT Surveyor Indonesia (Persero)
    • Laporan Tahunan/Annual Report
    • Informasi Tentang Profil PT Surveyor Indonesia (Persero)
    • Struktur Organisasi Perusahaan
    • Informasi Tata cara Memperoleh Informasi Publik

Informasi Serta Merta

  1. Informasi Penghargaan

Informasi yang Wajib Disediakan Setiap Saat

  1. Profil Perusahaan
  2. Kegiatan Perusahaan
  3. Pedoman GCG Perusahaan
  4. Prosedur Perusahaan

Informasi yang Wajib Disediakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik (KIP) mencantumkan ketentuan bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menyajikan informasi yang diperuntukkan bagi kepentingan publik. PT Surveyor Indonesia (Persero) mendukung ketentuan ini dengan menyajikan jenis-jenis Informasi Publik sebagaimana diatur dalam pasal 14 UU no.14 tahun 2008, sebagai berikut :

  1. Nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta jenis kegiatan usaha, jangka waktu pendirian dan permodalan, sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar
  2. Anggota Direksi, dan Anggota Dewan Komisaris Perseroan
  3. Laporan Tahunan, Laporan Keuangan, Neraca Laporan Laba Rugi, dan Laporan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang telah diaudit
  4. Hasil Penilaian oleh eksternal auditor, lembaga pemeringkat kredit, dan lembaga pemeringkat lainnya
  5. Pedoman pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik berdasarkan prinsip-prinsip transparasi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian dan kewajaran
  6. Penggantian akuntan yang mengaudit perusahaan
  7. perubahan tahun fiskal perusahaan
  8. Informasi lain yang ditentukan oleh Undang-Undang yang berkaitan dengan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah.